Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bobol Rumah Warga Pakai Linggis, Pelaku Pencurian di PALI Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T23:23:30Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di kawasan Karang Anyar, RT 10 RW 04, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Candra alias Can. Ia diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan merusaknya menggunakan linggis.


Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Talang Ubi melalui laporan polisi nomor LP-B/41/V/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel, tertanggal 12 Mei 2026.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berjualan nasi goreng di warung miliknya yang berada di kawasan Pasar Bhayangkara.


Ketika korban sedang berjualan, istrinya menghubungi dan memberitahukan bahwa pintu belakang rumah mereka dalam kondisi rusak. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian pulang untuk mengecek keadaan rumah.


Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit telepon seluler, serta satu dompet berisi uang tunai.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengetahui keberadaannya.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.


Petugas akhirnya berhasil mengamankan Candra alias Can. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.


Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pintu yang dalam keadaan terkunci kemudian dirusak menggunakan sebuah linggis hingga tersangka dapat masuk ke dalam rumah.


Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban yang berada di dalam rumah. Barang tersebut di antaranya dua unit handphone dan sebuah dompet berisi uang yang berada di dalam kamar, serta satu tabung gas yang berada di dapur.


Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe Y21A warna Diamond Glow beserta kotaknya dan satu unit handphone merek Itel tipe S25 Ultra warna Meteor Titanium beserta kotaknya.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan atau mindik.


Atas perkara tersebut, tersangka diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polsek Talang Ubi akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.


Masyarakat diharapkan memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. *


#PALI #TalangUbi #PenukalAbabLematangIlir #PolresPALI #PolsekTalangUbi #Pencurian #Kriminal #BobolRumah #BeritaPALI #SumateraSelatan #InfoPALI #KabarPALI #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update