Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Café di Desa Aur Muara Enim Digerebek, Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Sabu

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T00:55:01Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Café di Pinggir Jalan Lintas Desa Aur Digerebek, Dua Orang Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu


Peredaran narkoba kembali menjadi perhatian di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sebuah café yang berada di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, mendadak menjadi lokasi pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika setelah jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan dua orang pelaku, Rabu (9/9/2026) malam.


Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di dalam salah satu café yang berada di Desa Aur.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (32). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.


Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bagian pintu dalam café. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (61) yang saat itu juga berada di dalam café.


Petugas kemudian mengamankan H dan melakukan penggeledahan terhadapnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah pipet berisikan sabu dengan berat bruto 0,20 gram.


Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet berbentuk sekop berwarna pink, satu bal plastik klip bening serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan kedua pelaku.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan.


“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan pada S disebut diperoleh dari H. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Yurico.


Pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai tempat dan lingkungan, termasuk lokasi yang menjadi ruang berkumpul masyarakat.


Narkotika tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga berpotensi merusak keluarga, kesehatan, keamanan lingkungan hingga masa depan seseorang.


Karena itu, masyarakat diminta tidak bersikap diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti, serta membuat dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para pelaku.


Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.


Masyarakat juga diajak menjadi mata dan telinga Kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.


Sebab, memerangi narkoba bukan hanya tugas Polisi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa. *


#MuaraEnim #Narkoba #Sabu #PolresMuaraEnim #Satresnarkoba #DesaAur #Lubai #SumateraSelatan #BeritaMuaraEnim #KasusNarkoba #Narkotika #Polisi #BeritaTerkini #InfoSumsel #KabarSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update