PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkiran Ruko H. Jayari, Pasar Atas, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berikut sejumlah barang bukti.
Pelaku yang diamankan yakni Asep Solihin (28), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ia diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sekaligus pelapor, Soleh Effendi (30), sedang berbelanja di kawasan Pasar Bhayangkara. Korban memarkirkan mobil Grandmax miliknya di depan parkiran Ruko H. Jayari, Pasar Atas.
Saat meninggalkan kendaraan, korban meletakkan satu unit handphone merek Infinix warna Coral Bold di atas dashboard sebelah kiri mobil. Kendaraan dalam kondisi terkunci, namun kaca jendela pintu sebelah kiri depan diketahui terbuka sedikit, sekitar lima sentimeter.
Ketika korban kembali ke mobil, handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mendapati bagian talang air kaca jendela pintu sebelah kiri depan mobil dalam kondisi rusak.
Diduga, pelaku memanfaatkan celah kaca tersebut dengan cara merusak talang air untuk mengambil handphone yang berada di dalam kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.150.000. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP-B/102/IX/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel tanggal 10 September 2026, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan upaya penangkapan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Asep Solihin yang diduga kuat terlibat dalam pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa pencurian dilakukan dengan cara merusak bagian talang air mobil korban sehingga tangannya dapat masuk melalui celah kaca untuk mengambil handphone yang berada di atas dashboard.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna Coral Bold milik korban beserta kotaknya.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit talang air jendela kaca sebelah kiri mobil Grandmax warna hitam milik korban yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya membuat administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, serta penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka Asep Solihin disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Talang Ubi selanjutnya akan melengkapi administrasi dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen jajaran Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI.
Masyarakat juga diimbau agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terlebih ketika kondisi kendaraan masih memiliki celah yang memungkinkan orang lain mengambil barang dari dalam mobil. *
#PALI #TalangUbi #PolresPALI #PolsekTalangUbi #Pencurian #PencurianHP #Kriminal #PasarAtas #PasarBhayangkara #SumateraSelatan #BeritaPALI #InfoPALI #LintasSriwijaya
