Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pondok di Gunung Agung Pagar Alam Digerebek Polisi

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T13:22:17Z


PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dugaan aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di kawasan Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, akhirnya terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.


Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Polisi juga menyita 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram yang diduga siap diedarkan.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (17/8/2026). Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan bandar yang lebih besar.


Pria yang diamankan yakni Yurdania bin Marwan Akip (35), warga Kelurahan Agung Lawangan. Ia ditangkap saat berada di sebuah pondok yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.


Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K., didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti S.E., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Iptu Dohan.


Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Yurdania untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam merek Kasider. Di dalam tas tersebut terdapat satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,86 gram.


Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit telepon seluler merek Infinix warna ungu.


“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujarnya.


Temuan 24 paket sabu dan timbangan digital menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi menduga narkotika tersebut telah dipersiapkan dalam sejumlah paket untuk diedarkan.


Dari hasil pemeriksaan awal, Yurdania juga diketahui positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil tes urine.


Polisi kemudian menetapkan Yurdania sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan dugaan berperan sebagai pengedar.


“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dohan.


Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul sabu serta jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.


Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu mendeteksi dugaan peredaran narkoba, termasuk di lokasi yang tersembunyi dan jauh dari pusat permukiman. *


#PagarAlam #Narkoba #Sabu #Kriminal #Sumsel #PolresPagarAlam #BeritaHariIni #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update