PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pria di Kota Pagar Alam bernama Raka Andra tewas setelah ditusuk Miftahudin (44). Penusukan tersebut diduga dipicu selisih paham antara korban dan pelaku saat menghadiri acara orgen tunggal (OT). Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rabah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban Raka bersama rekan-rekannya dan pelaku datang ke acara orgen tunggal yang digelar di lokasi kejadian. Saat acara berlangsung, korban dan pelaku sempat berjoget. Diduga, pelaku merasa tersinggung terhadap korban.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Saat pelaku hendak pulang ke rumah, korban bersama sejumlah rekannya diduga menghadang pelaku karena persoalan yang terjadi sebelumnya.
Merasa dihadang, pelaku kemudian mengambil pisau sepanjang 19 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Pelaku lalu menusukkan pisau tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian dada sebelah kiri.
"Pelaku langsung menusukkan (pisau) ke arah dada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali terhadap korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi mengendarai satu unit motor," kata Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan, Senin (14/9).
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Kurang dari 1x24 jam setelah penusukan, petugas akhirnya berhasil mengamankan Miftahudin di sekitar Balai Latihan Kerja (BLK), Kota Pagar Alam.
"Anggota berhasil menangkap terduga pelaku, ditangkap saat sedang tertidur. Setelah itu terduga pelaku berserta alat bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. *
#PagarAlam #PagarAlamTerkini #SumateraSelatan #KasusPenusukan #Kriminal #PolresPagarAlam #RakaAndra #Miftahudin #OrgenTunggal #LintasSriwijaya
