Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

RAPBD Perubahan Banyuasin 2026 Masuk Pembahasan DPRD, Ini Penjelasan Askolani

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T08:04:06Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM– Bupati Banyuasin Askolani menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (14/9/2026).


Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.


Rapat paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin. Tahapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan rancangan perubahan anggaran tahun 2026.


Askolani menjelaskan, penyusunan RAPBD Perubahan 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD. Dokumen tersebut memberikan gambaran awal mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus arah kebijakan anggaran sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.


"Nota pengantar ini memberikan gambaran umum kondisi keuangan daerah," katanya.


Menurut Askolani, nota pengantar tersebut memuat sejumlah penjelasan terkait arah kebijakan keuangan daerah. Materinya mencakup persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah, kebijakan perubahan APBD, serta berbagai pertimbangan dalam penyusunan anggaran.


Ia menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Banyuasin tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program prioritas daerah melalui Sapta Karsa diselaraskan dengan Asta Cita pemerintah pusat dan Nawa Bhakti Satya Sumatera Selatan.


Dalam RAPBD Perubahan 2026, pemerintah daerah memperhitungkan berbagai sumber pendapatan daerah. Komponen tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain yang sah.


Di sisi belanja, rancangan perubahan anggaran mengatur berbagai kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer sesuai kebutuhan daerah.


Selain pendapatan dan belanja, Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga memasukkan komponen pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD. Pembiayaan tersebut mencakup penerimaan dan pengeluaran yang disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.


"Setelah KUA dan PPAS disepakati, kami melanjutkan penyusunan RAPBD Perubahan 2026," ujar Askolani.


Sebelumnya, Pemkab Banyuasin bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.


Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais, Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah.


Setelah nota pengantar disampaikan, RAPBD Perubahan 2026 selanjutnya memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Banyuasin. Pemerintah daerah berharap proses pembahasan tersebut dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung program prioritas dan pembangunan Kabupaten Banyuasin. *


#Banyuasin #BupatiBanyuasin #Askolani #RAPBD2026 #APBDBanyuasin #DPRDBanyuasin #KUA_PPAS #PemkabBanyuasin #SumateraSelatan #BeritaBanyuasin #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update