MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Aksi tersebut membahas sejumlah persoalan terkait aktivitas penambangan dan penyulingan minyak rakyat.
Massa aksi kemudian ditemui langsung Bupati Muba M Toha Tohet bersama unsur Forkopimda. Pertemuan dilanjutkan dengan audiensi dan dialog untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi. Di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Bupati Muba M Toha Tohet mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara.
Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita," katanya saat menyambut masa aksi.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan.
"Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan," ujarnya.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.
Selain itu, DPRD Muba akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Ia meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan sekaligus perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat.
"Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara," katanya.
Dalam audiensi tersebut disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat.
Selanjutnya, DPRD Muba akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah-langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi.
"Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan," katanya. *
