Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

39 Paket Sabu Seberat 21,34 Gram Disita, Pria 41 Tahun Ditangkap di Muratara

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T12:14:16Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu.


Kali ini, seorang pria berinisial Iwan Van Helen Bin Katimin (41) ditangkap di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 39 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,34 gram.


Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong celana pendek berwarna biru yang dikenakan terduga pelaku.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/A/39/X/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 28 Oktober 2026, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.


Setibanya di sebuah pondok di Desa Beringin Makmur II, petugas menemukan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal sedang duduk di lokasi tersebut.


Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 39 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana pendek berwarna biru milik terduga pelaku.


Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Uang Tunai dan Tiga Alat Hisap Sabu Ikut Disita


Selain 39 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 21,34 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya dari lokasi penangkapan.


Barang bukti tersebut meliputi satu buah toples minyak rambut, lakban plastik, dompet kecil, tas kecil, tiga alat hisap sabu atau bong, satu bal plastik klip bening, korek api, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit telepon genggam OPPO Reno 10 warna ungu, serta celana pendek yang digunakan untuk menyimpan paket diduga narkotika tersebut.


Berdasarkan laporan pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap terduga pelaku dinyatakan positif. Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut tetap menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara dan tidak menggantikan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.


Setelah penangkapan dan penggeledahan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Dijerat Pasal Narkotika, Polisi Kembangkan Kasus


Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.


Selanjutnya, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi berkas perkara, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.


Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun sumber pasokan narkotika apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.


Dengan demikian, pengungkapan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan satu orang, tetapi juga dapat membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.


Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Peredaran Narkoba


Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.


Informasi dari warga dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.


Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.


Polres Muratara melalui Satres Narkoba terus melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan barang bukti dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.


Terduga pelaku tetap memiliki hak hukum dan proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen bersama. Penegakan hukum yang disertai kepedulian masyarakat diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. *

×
Berita Terbaru Update