Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kejar-kejaran di Muara Pinang, Polisi Temukan 1 Kg Ganja dan Amankan Pria 39 Tahun

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T06:48:45Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Muara Pinang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Minggu (1/11/2026) dini hari.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (39), warga Desa Muara Pinang Baru. Dari kasus ini, petugas turut menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.


Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Muara Pinang melaksanakan patroli, sambang, sekaligus penguatan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sekitar pukul 00.30 WIB di Pos Ronda I Siskamling, Desa Sleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang.


Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, S.H., bersama Kanit Reskrim dan empat personel piket.


Saat melakukan patroli, petugas mendapati sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BG 6895 SD yang ditumpangi dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.


Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, salah seorang pria yang dibonceng langsung turun dan melarikan diri.


Pengendara sepeda motor sempat diamankan warga. Akan tetapi, pria tersebut kemudian turut melarikan diri ke arah perkebunan kopi di sekitar Jalan Lintas Pagar Alam–Pendopo, tepatnya di tepi Sungai Air Lintang.


Petugas bersama masyarakat selanjutnya memeriksa sepeda motor yang ditinggalkan. Hasilnya, ditemukan satu bungkusan karung berwarna kuning bercorak garis merah dan biru berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram.


Polisi tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut. Petugas langsung melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Tidak berselang lama, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan salah satu orang yang sebelumnya melarikan diri.


Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pria tersebut di sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi kejadian.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 23 plastik klip kecil kosong di dalam saku celananya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial Z alias TZ bin As (Alm), berusia 39 tahun. Ia mengakui bahwa sepeda motor dan ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya.


Tersangka juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diambil dari rumah rekannya berinisial Z alias Gogak bin Izhar, yang melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.


Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.


“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.


Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu bungkusan berisi daun kering diduga ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram, satu lembar kaus hitam, satu lembar sweter hitam lengan panjang, satu pasang sandal abu-abu, serta 23 plastik klip kecil kosong.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang.


Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan seorang pria lain berinisial Z alias Gogak bin Izhar yang disebut dalam keterangan awal tersangka.


Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas narkoba. *

×
Berita Terbaru Update