Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Tiga Pria Diamankan, Diduga Curi 275 Kg Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara di Muratara

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T22:30:46Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Dapo, Polres Musi Rawas Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. 


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 275 kilogram.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok 2754 Divisi I, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp880.000.


Tiga pria yang diamankan masing-masing bernama Ahmad Tohirun Bin Karsono (alm), 34 tahun; Bayu Noprianto Bin Rianto, 30 tahun; dan Dadang Bin Duwar (alm), 38 tahun. Ketiganya diketahui bekerja sebagai petani dan berasal dari wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau, serta Kabupaten Musi Rawas Utara.


Sementara itu, pelapor dalam perkara tersebut adalah Andika Prabowo Bin Ashadi, 30 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani.


Berawal dari Informasi Pihak Perusahaan


Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menerima informasi dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tiga pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit telah diamankan di mess perusahaan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim bersama anggota piket Polsek Karang Dapo segera mendatangi lokasi untuk menjemput ketiga pria tersebut. Selanjutnya, petugas membawa mereka ke Polsek Karang Dapo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiganya mengakui telah mengambil 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 275 kilogram. Buah sawit tersebut diduga dipanen langsung dari pohonnya menggunakan alat panen berupa egrek.


Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor jenis jambrong tanpa merek. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan mereka. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah keranjang yang diduga digunakan untuk membawa hasil panen.


Sejumlah Barang Bukti Diamankan


Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor jenis jambrong tanpa merek, dua buah keranjang, satu buah egrek atau alat panen kelapa sawit, serta 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 275 kilogram.


Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Karang Dapo dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.


Proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *

×
Berita Terbaru Update