Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka AB bersama dua rekannya, yakni HR dan ZK, mendatangi korban untuk menagih utang adik korban sebesar Rp45 ribu.
"Penagihan tersebut kemudian berujung cekcok mulut. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku diduga mengeroyok korban. Lalu tersangka AB menusuk korban menggunakan sebilah pisau," katanya, Sabtu (24/10/2026).
Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.
"Korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan dan penusukan. Korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Andri mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai peristiwa penusukan tersebut sekitar pukul 14.45 WIB. Petugas kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
"Setelah melakukan pencarian, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian dalam waktu sekitar tiga jam sejak informasi diterima," ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka AB dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni HR dan ZK, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Rawas Ilir. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya untuk mengungkap secara tuntas kasus pengeroyokan dan penusukan yang menewaskan Andika tersebut. *
