Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Salah satu aksi yang disangkakan kepada terduga pelaku terjadi pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, korban berinisial H (37) bersama rekannya dihadang oleh tiga pria. Korban ditendang hingga terjatuh dan diancam menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Berdasarkan data dan laporan kepolisian, EM yang disebut sebagai residivis kasus curas diduga terlibat dalam tujuh kejadian di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, sebanyak tujuh sepeda motor menjadi sasaran perampasan.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan dan meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Atas perbuatannya, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. *
