Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Dharma, mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi, serta staf pemasaran perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa nilai temuan pemeriksaan pengadaan smartboard yang semula mencapai Rp29,05 miliar diduga mengalami pengurangan hingga menjadi sekitar Rp2,32 miliar dalam proses pemeriksaan dan reviu.
“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU KPK dalam persidangan.
Pengadaan smartboard tersebut terdiri dari pengadaan untuk siswa sekolah dasar (SD) dengan nilai kontrak Rp31,36 miliar melalui PT My Icons Technology (MIT), serta pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7,79 miliar melalui PT Meta Data Teknologi (META). PT MSA disebut berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.
Jaksa menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh tim BPK Perwakilan Sumsel dimulai pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.
Menurut dakwaan, Edison juga menemui pihak BPK Perwakilan Sumsel pada 15 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, ia disebut meminta agar opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan. Penentuan opini juga harus melalui proses reviu.
Temuan Pengadaan Smartboard Diduga Menyusut
JPU KPK menguraikan bahwa nilai temuan pemeriksaan pengadaan smartboard mencapai Rp29,05 miliar. Nilai tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar. Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard kemudian disebut berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
Jaksa menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam rangkaian perkara tersebut, jaksa turut menyebut Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumsel.
Nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, juga muncul dalam dakwaan.
Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.
Permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.
Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan itu diduga disamarkan dengan keterangan “biaya”.
Pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.
JPU KPK menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Tiga Terdakwa Dijerat Pasal Suap
Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Pengajuan eksepsi tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses persidangan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian opini WTP dan pengurangan nilai temuan pemeriksaan pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh uraian mengenai dugaan suap dan pengurangan nilai temuan pemeriksaan dalam perkara ini merupakan materi dakwaan jaksa. Pembuktian atas dakwaan tersebut akan berlangsung dalam proses persidangan. *
