Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Curi 20 Janjang Sawit, Pria di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T08:37:28Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian buah kelapa sawit di Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.


Seorang pria berinisial IB (36), alias B, warga Desa Batu Raja Baru, diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam pencurian sekitar 20 janjang buah kelapa sawit milik seorang warga.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M., melalui Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H.


Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (27/9/2026). Saat itu, korban berinisial RA (41) mendapati sekitar 20 janjang buah kelapa sawit miliknya hilang dari kebun yang berada di Desa Batu Raja Baru.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,2 juta.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek, yakni alat yang digunakan untuk memanen buah kelapa sawit.


Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas


Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan.


Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, terutama di kawasan perkebunan yang rawan menjadi sasaran pencurian.


Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.


Terduga Pelaku Jalani Proses Hukum


Saat ini, IB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.


Pihak kepolisian selanjutnya akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang, sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi pencurian hasil perkebunan. *


#EmpatLawang #TebingTinggi #PolresEmpatLawang #PolsekTebingTinggi #PencurianSawit #Kriminalitas #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update