Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Nekat Bakar Lahan 1 Hektare untuk Kebun Sawit, Petani di Lubuklinggau Jadi Tersangka!

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T08:53:25Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang petani berinisial PS (45) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. PS diduga sengaja membakar lahan miliknya seluas sekitar 1 hektare untuk membuka area perkebunan yang akan ditanami kelapa sawit.


Akibat perbuatannya, PS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi mengungkap kasus pembakaran lahan tersebut melalui patroli udara menggunakan drone.


Peristiwa itu terjadi di Jalan Belalau II, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, mengatakan kasus tersebut terungkap saat Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsus Gakkum) Karhutla melakukan patroli udara menggunakan drone.


"Tim melakukan patroli udara menggunakan drone dengan ketinggian sekitar 100 meter dan jangkauan transmisi hingga 1 kilometer. Saat patroli, petugas menemukan kepulan asap dan titik api di wilayah Belalau II," katanya, Kamis (15/10/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan sumber api. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati PS sedang membakar lahan miliknya.


"Saat diinterogasi, PS mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka kembali area perkebunannya agar bisa ditanami kelapa sawit," ungkapnya.


Petugas kemudian melakukan pemadaman untuk mencegah api semakin meluas. Namun, proses pemadaman terkendala kondisi lokasi yang sulit dijangkau kendaraan.


"Hal itu dilakukan karena lokasi kebakaran sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.


Setelah api berhasil dipadamkan, petugas mengamankan PS beserta sejumlah barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan milik tersangka yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.


"Petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yakni sebilah pisau atau parang bergagang kayu, sebuah korek api gas, sebuah tangki semprot berwarna biru, serta satu batang bibit kelapa sawit yang siap tanam di lokasi kejadian," sebutnya.


Polisi kemudian melanjutkan penyidikan melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau. Setelah menggelar perkara pada Rabu (14/10/2026), penyidik menetapkan PS sebagai tersangka dan langsung menahannya di sel tahanan Polres Lubuklinggau.


"Tersangka PS dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 308 ayat (1) KUHP," tuturnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.


"Saat ini tersangka PS sudah kita tahan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari kasus ini juga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Lubuklinggau," tegasnya.


Menurut Kurniawan, penegakan hukum merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.


"Penanganan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah meluasnya karhutla yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan," ujarnya.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, juga mengingatkan bahwa karhutla harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini sebelum api muncul dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.


"Karhutla ini bukan hanya persoalan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi bagaimana kita bersama-sama mencegah agar api tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, sinergisitas antara seluruh elemen harus terus diperkuat," katanya.


Ia menekankan pentingnya kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat melalui patroli, edukasi, dan penyampaian imbauan. Masyarakat juga diminta memahami risiko membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering.


"Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi, karena menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.


Catur pun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.


"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya. *


#Lubuklinggau #Karhutla #PembakaranLahan #PolresLubuklinggau #SumateraSelatan #KebunSawit #PenegakanHukum #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update