Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Terlibat Narkotika, Pria 36 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T09:53:10Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS (36) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp60.000.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., CPHR, Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., serta anggota Satresnarkoba Polres Lahat.


Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.


Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan personel untuk melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan NS di bagian dapur rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi sipil.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi sabu di atas meja di dalam rumah. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp60.000.


Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, NS dibawa bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Petugas selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan orang yang diamankan beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga memeriksa barang bukti dan melakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan.


Satresnarkoba Polres Lahat juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan. Selain itu, penyidik akan mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Apabila proses penyidikan telah lengkap, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.


Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penentuan status hukum orang yang diamankan tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. *

×
Berita Terbaru Update