Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan pemberian fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kekurangan volume pekerjaan, hingga hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Total kerugian keuangan negara dalam dua proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 tersebut mencapai Rp154.927.048,07. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten PALI yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Dakwaan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/10/2026).
Kelima terdakwa tersebut yakni Sephy Hendika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkimtan PALI, Ardi Ferdian yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perkim PALI, serta Arif Gunawan selaku PPK pada Dinas Pendidikan PALI.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan pada dua pekerjaan konstruksi. Proyek pertama adalah pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan. Sementara proyek kedua berupa pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Berdasarkan hasil audit yang dipaparkan dalam persidangan, proyek pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp115.910.788,47.
Adapun proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan mengakibatkan kerugian sebesar Rp39.016.259,60.
Jika digabungkan, kerugian keuangan negara dari kedua proyek tersebut mencapai Rp154.927.048,07 atau sekitar Rp154,9 juta.
PPK Diduga Dijanjikan Fee 1 Persen
Salah satu poin yang disorot jaksa dalam surat dakwaan adalah dugaan pemberian fee terkait pelaksanaan proyek. Ardi Ferdian, yang disebut dalam uraian dakwaan berkaitan dengan jabatan PPK, diduga menerima uang dari Yusrizal dalam kaitannya dengan kedua pekerjaan konstruksi tersebut.
Jaksa mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Yusrizal disebut menyampaikan keinginannya untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan dengan pagu anggaran Rp100 juta.
Dalam dakwaan, Yusrizal diduga menjanjikan fee sebesar satu persen dari pagu kegiatan kepada Ardi Ferdian. Permintaan tersebut disebut disetujui. Selanjutnya, Yusrizal diarahkan untuk menyiapkan dokumen penawaran guna mengikuti proses pengadaan langsung.
Dugaan serupa juga diuraikan dalam proyek pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan yang memiliki pagu anggaran Rp200 juta.
Jaksa memaparkan adanya proses penyiapan dokumen penawaran dengan menggunakan profil perusahaan CV Nengkoda Jaya. Dokumen yang dipersoalkan mencakup persyaratan tenaga ahli, peralatan, dan kualifikasi perusahaan.
Harga penawaran dalam proyek tersebut juga disebut ditentukan melalui koordinasi dengan Yusrizal.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dalil dalam surat dakwaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta di persidangan.
Kekurangan Volume dan Mutu Beton Disorot
Selain dugaan pemberian fee, jaksa turut menyoroti pelaksanaan kontrak dan pengendalian pekerjaan pada kedua proyek tersebut.
Proyek pembangunan jalan lingkungan produksi Desa Tempirai Selatan memiliki nilai kontrak sebesar Rp99.485.000. Sementara pekerjaan pemasangan paving block Polindes dan Pustu Desa Prambatan memiliki nilai kontrak Rp199.540.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang diuraikan dalam dakwaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Temuan ini menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga memaparkan hasil pengujian kuat tekan beton yang dilakukan Universitas Bandar Lampung berdasarkan laporan Nomor 0272/LABTEK-UBL/BETON/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Dari tujuh sampel beton yang diuji, masing-masing tercatat memiliki nilai kuat tekan sebesar 2,45 N/mm², 4,26 N/mm², 2,05 N/mm², 3,49 N/mm², 4,48 N/mm², 3,28 N/mm², dan 1,88 N/mm².
Rata-rata kuat tekan dari ketujuh sampel tersebut mencapai 3,13 N/mm². Dalam dakwaan, hasil pengujian itu dinilai tidak memenuhi mutu beton yang dipersyaratkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Temuan kekurangan volume pekerjaan dan hasil pengujian beton tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa untuk menjelaskan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek.
Atas perbuatan yang didakwakan, kelima terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 KUHP sebagai dakwaan subsidiair, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Empat Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
Usai pembacaan surat dakwaan, empat terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, terdakwa Ardi Ferdian melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Keberatan terhadap surat dakwaan tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Perkara ini selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan persidangan untuk menguji dakwaan jaksa melalui pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. *
