Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 12 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Korban berinisial FZ (16), seorang pelajar yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Kasus tersebut dilaporkan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa tersebut bermula ketika korban datang untuk mengantarkan hadiah kepada terduga pelaku.
Namun, saat berada di lokasi kejadian, SSA diduga memaksa korban melakukan hubungan badan. Terduga pelaku juga disebut beberapa kali mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan telepon genggam iPhone 11 miliknya.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, serta permintaan visum et repertum.
Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit IV PPA Ipda Beny Kurniawan bersama sejumlah anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan di Jalan Watervang sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian “, pungkasnya. *
