Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya diduga sebagai pengguna. Petugas juga menyita 12 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB itu melibatkan 42 personel gabungan Polres Lahat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Personel yang diterjunkan berasal dari sejumlah satuan fungsi, yakni Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsamapta, dan Seksi Propam.
Operasi dipimpin Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag SDM Kompol Telembanua, S.E., M.M., serta Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan di Lapangan Apel Polres Lahat sekitar pukul 01.15 WIB. Apel dipimpin Kapolres Lahat dengan didampingi Kabag SDM Kompol Telembanua, S.E., M.M., dan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si.
Dalam arahannya, personel diminta melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai prosedur. Kesiapan personel serta koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Usai apel, personel gabungan bergerak menuju Cafe D di Desa K R. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung dengan klasifikasi sementara satu orang diduga sebagai pengedar dan delapan orang lainnya diduga sebagai pengguna.
Selain 12 paket yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,92 gram, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y02.
Petugas juga mengamankan empat botol minuman keras yang dalam laporan disebut sebagai miras gepeng, dua senjata tajam, serta satu senjata api plastik mainan. Seluruh barang tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/65/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Berdasarkan laporan sementara, satu orang diproses melalui jalur hukum. Sementara itu, penanganan terhadap delapan orang yang diduga sebagai pengguna masih dalam proses penentuan tindak lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan setiap orang yang diamankan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing. Penetapan status hukum tetap mengacu pada alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
Sinergi antara Polri dan BNN diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu petugas melakukan deteksi dini dan mengambil langkah penanganan sesuai hukum.
Operasi berakhir sekitar pukul 02.45 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Polres Lahat selanjutnya akan melanjutkan proses penanganan perkara serta mendalami temuan dalam operasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
