Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Curi Sparepart Mobil Senilai Rp9 Juta, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T01:13:37Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko suku cadang mobil atau sparepart di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda bernama Dafid Saputra bin Marno, 19 tahun, yang berdomisili di kawasan Talang Pipa Atas, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.


Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan Pasar Talang Ubi melakukan patroli keliling untuk memantau kondisi toko-toko di kawasan Pasar Atas.


Saat patroli berlangsung, petugas keamanan mendapati sebuah toko suku cadang mobil dalam kondisi mencurigakan. Jendela bagian belakang di lantai atas toko tersebut diketahui rusak dan terbuka.


Mengetahui kondisi itu, petugas keamanan kemudian menghubungi Ationg, kakak korban, agar segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik toko untuk dilakukan pemeriksaan.


Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.


Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan pendalaman terhadap informasi dan petunjuk yang diperoleh selama proses penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., kemudian memerintahkan personel untuk melakukan upaya penangkapan.


Petugas akhirnya berhasil mengamankan Dafid Saputra. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding bagian belakang toko menggunakan sebatang kayu. Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang milik korban.


Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga disebut mengakui telah melakukan perbuatan serupa berulang kali. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.


Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit dinamo starter mobil milik korban dan satu batang kayu sepanjang sekitar empat meter yang diduga digunakan untuk membantu pelaku memanjat dinding belakang toko.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta menyiapkan administrasi penyidikan. Tahap selanjutnya meliputi pelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Upaya tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi tindak pencurian yang menyasar tempat usaha dan pertokoan.


Kepolisian mengimbau para pemilik toko dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela bangunan terkunci dengan baik serta memeriksa kondisi keamanan tempat usaha secara berkala. Pengelola pertokoan juga diharapkan terus berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas.


Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.


Melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Polsek Talang Ubi berkomitmen mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. *


#PALI #PenukalAbabLematangIlir #PolsekTalangUbi #PolresPALI #BeritaPALI #Kriminal #Pencurian #SumateraSelatan #InfoKriminal #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update