Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Kecanduan Judol, Pemuda di Lubuklinggau Curi Sofa Milik Orang Tua, Kerugian Rp7 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T13:53:43Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Diduga kecanduan judi online (judol), seorang pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat mencuri satu set kursi sofa milik orang tua kandungnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta.


Pelaku diketahui bernama Gianlucaraka Saputra (21), sedangkan korban berinisial AM (52). Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, mengatakan korban kehilangan satu set kursi sofa yang sebelumnya berada di ruang tamu rumahnya.


“Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian berupa satu set kursi sofa senilai Rp7 juta,” kata Marco, Jumat (23/10/2026).


Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.17 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan bahwa kursi sofa di rumahnya telah dijual oleh pelaku.


Mendapat informasi tersebut, korban kemudian memeriksa kondisi rumahnya. Saat itu, korban mendapati satu set kursi sofa yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada.


Menyadari barang miliknya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.


“Pelaku merupakan anak kandung korban,” ujarnya.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil menangkap Gianlucaraka di Jalan Jati, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.


Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat menjalani interogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang milik orang tua kandungnya sendiri.


“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga,” pungkas Marco.


Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian yang merugikan orang tua kandungnya hingga Rp7 juta.

×
Berita Terbaru Update