Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

IRT di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Sabu dan Uang Jutaan Rupiah Disita

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T09:07:36Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SP (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir di Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026) sore.


Wanita tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di desanya. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli sabu yang dinilai meresahkan.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Idik II, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H.


Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim yang dipimpin Ps. Kasatres Narkoba, IPTU Ahmad Surya Ahmad Atmaja, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat brutto 1,59 gram," ujarnya, Minggu (18/10/2026).


Selain dua paket sabu tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah timbangan digital, satu sekop plastik hitam, sejumlah klip bening kosong, satu dompet merah, uang tunai sebesar Rp1.720.000, serta dua unit telepon genggam, masing-masing OPPO A3X dan iPhone 13 berwarna hijau.


"Polisi juga menyita satu akun mobile banking Seabank atas nama pelaku," lanjutnya.


Berdasarkan temuan tersebut, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


"Pelaku ditetapkan sebagai pengedar," tegasnya.


Saat ini, SP telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polisi juga akan melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku, menguji barang bukti di laboratorium, mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pengembangan kasus tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan pelaku. *

×
Berita Terbaru Update