Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kecanduan Sabu dan Judi Slot, Buruh Harian Ikut Gelapkan Motor Pelajar di Lubuklinggau

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T09:27:03Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kecanduan narkoba jenis sabu dan judi online (judol) jenis slot diduga menjadi alasan seorang buruh harian lepas ikut terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik seorang pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Pelaku bernama Ariandika alias Andika (22), warga Dusun 1, Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ia diamankan Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I.


Kapolsek Lubuk Linggau Timur, Iptu Jumar Bolivar, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Juari, SH., mengatakan bahwa penangkapan Andika merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan korban.


Korban diketahui berinisial MA (16), seorang pelajar kelas 2 SMK Negeri 3 Lubuk Linggau.


Modus Minta Diantar ke Mesat


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Majapahit 2, RT 02, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.


Saat itu, korban sedang makan di kantin Bukde SMP Negeri 5 Lubuk Linggau. Tak lama kemudian, datang pelaku Angky Koes Herdian (29), yang telah lebih dahulu ditangkap polisi pada 5 September 2026.


Melihat korban, Angky kemudian meminta diantar menuju kawasan Mesat.


"Dek tolong antarkan Kakak dek ke arah Mesat.."


Korban yang tidak menaruh curiga menjawab permintaan tersebut.


"Kakaklah yang bawak motornya nah..."


Korban kemudian membonceng Angky menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BG 6548 HAB.


Namun, saat tiba di tengah perjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, Angky beralasan hendak meminjam telepon genggam korban untuk menghubungi temannya.


"Dek minjem HPmu bentar nak hubungin kawan aku, kau tunggu dulu disini ya.."


Korban pun menyerahkan telepon genggam Realme C31 miliknya. Setelah berhasil mendapatkan HP tersebut, Angky langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan telepon genggam korban.


Korban yang menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali akhirnya mendapat pertolongan dari temannya yang melintas di lokasi.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,8 juta. Barang yang dibawa kabur pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 dengan nomor polisi BG 6548 HAB dan satu unit telepon genggam Realme C31.


Motor Dijual Rp3,7 Juta di Kepala Curup


Dari hasil pemeriksaan terhadap Angky, polisi mengungkap bahwa sepeda motor dan telepon genggam milik korban dijual bersama Andika serta seorang pelaku lainnya bernama Indra, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Barang-barang tersebut dijual ke kawasan Kepala Curup, Desa Kampung Jeruk.


Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/IX/2026/Reskrim tertanggal 23 September 2026 terhadap Andika.


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari berhasil mengamankan Andika pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.


Andika ditangkap tanpa perlawanan di Jalan SPMA, RT 01, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.


Dalam pemeriksaan, Andika mengakui turut membantu menjual sepeda motor milik korban seharga Rp3,7 juta kepada seseorang bernama Mang Zi di Desa Kampung Jeruk.


Dari hasil penjualan tersebut, Andika mengaku menerima bagian sebesar Rp500 ribu.


"Tersangka mengakui uang Rp 500 ribu tersebut sudah habis dipakai untuk membeli rokok, makan, bermain judi slot dan memakai sabu," ungkap Kapolsek dalam laporannya.


Ditahan di Rutan Polres Lubuklinggau


Setelah menjalani pemeriksaan, Andika ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, di Mapolsek Lubuk Linggau Timur.


Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 486 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional dan/atau Pasal 591 huruf b KUHP Nasional juncto Pasal 486 KUHP Nasional tentang penggelapan dan pertolongan jahat (penadahan).


Sementara itu, pelaku lainnya, Indra, masih dalam pencarian polisi.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa kotak HP Realme C31 dengan nomor IMEI 863874063100774 dan 863874063100766, STNK asli sepeda motor Honda Scoopy BG 6548 HAB, serta BPKB asli sepeda motor tersebut. *


#Lubuklinggau #Kriminal #PenggelapanMotor #JudiSlot #Narkoba #Sabu #PolresLubukLinggau #TimElangTimur #SumateraSelatan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update