Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi kelembagaan berjalan terarah dan tertib administrasi, tanpa menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi hasil konversi dokumen perencanaan perangkat daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., di Ruang Rapat Rampai Talang Bappeda Kabupaten Banyuasin, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan pentingnya koordinasi dan ketelitian seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2026. Pasalnya, perubahan struktur organisasi dari sebelumnya 30 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 22 OPD tidak hanya menyangkut penataan kelembagaan, tetapi juga berdampak pada dokumen perencanaan, program, kegiatan, subkegiatan, hingga pengelolaan aset daerah.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati setiap tahapan konversi dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra). Penyesuaian harus dilakukan secara cermat agar program dan kegiatan tetap selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan struktur perangkat daerah ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, seluruh proses harus diperhatikan dengan baik, terutama jumlah program, kegiatan, dan subkegiatan. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian yang justru berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Sekda meminta setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penginputan dokumen perencanaan menggunakan akun baru yang telah disiapkan. Seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menghindari keterlambatan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Penataan aset daerah juga menjadi perhatian penting dalam proses transisi kelembagaan tersebut. Setiap perangkat daerah diminta melakukan pendataan aset secara menyeluruh, termasuk memastikan kejelasan penempatan aset dan penentuan lokasi kantor sesuai dengan struktur organisasi yang baru.
Hasil pendataan aset tersebut selanjutnya harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang sumber daya manusia, Sekda turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penataan organisasi. Pemetaan kompetensi, potensi, dan kinerja pegawai dinilai penting untuk mendukung penempatan ASN sesuai kebutuhan jabatan dan karakteristik perangkat daerah yang baru.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Banyuasin berharap penyesuaian dokumen perencanaan, penataan aset, serta pemetaan kebutuhan sumber daya manusia dapat berjalan secara terintegrasi dan tepat waktu.
Dengan penerapan struktur organisasi yang baru, Pemkab Banyuasin diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. *
