Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Perempuan 21 Tahun Diamankan Polisi, Dua Pil Diduga Ekstasi Ditemukan di PALI

Minggu, 18 Oktober 2026 | Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T07:44:13Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. 


Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial Purnama Sari (21) diamankan petugas di depan Balai Desa Pengabuan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.


Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau toska dengan logo menyerupai ikon TikTok. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 0,82 gram dan ditemukan dalam genggaman tangan kanan perempuan tersebut.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.


Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Purnama Sari di depan Balai Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening bekas kemasan kotak rokok yang berisi dua butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar kertas timah bekas rokok, uang tunai sebesar Rp300.000 dalam tiga lembar pecahan Rp100.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5i berwarna ungu.


Perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Polisi Dalami Kandungan Pil dan Dugaan Keterlibatan Terduga Pelaku


Satresnarkoba Polres PALI selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi.


Polisi juga merencanakan pengujian barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan zat dalam pil yang diamankan. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.


Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara narkotika, termasuk memastikan peran dan keterkaitannya dengan barang bukti yang ditemukan petugas.


Berdasarkan laporan awal kepolisian, kasus ini ditangani sebagai dugaan peredaran narkotika. Namun, jenis zat yang terkandung dalam pil tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Setelah rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur.


Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Peredaran Narkotika


Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang diterima dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.


Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.


Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan zat terlarang.


Polres PALI melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan melalui pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, serta tahapan penyidikan lainnya.


Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *


#PALI #PolresPALI #Satresnarkoba #NarkobaPALI #KasusNarkotika #Ekstasi #DesaPengabuan #KecamatanAbab #PoldaSumsel #SumateraSelatan #BeritaPALI #BeritaSumsel #Narkotika #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update