Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Prabumulih, Mobil Tangki Modifikasi Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T00:28:55Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Pidana Khusus mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di Jalan Lintas Baturaja–Prabumulih, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (38), warga Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.


Penindakan dilakukan setelah anggota Unit 2 Satreskrim menerima informasi mengenai dugaan pembelian solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan beberapa barcode pengisian BBM.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati terduga pelaku sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ke sejumlah jeriken. BBM tersebut diduga akan dijual kembali secara eceran.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hijau metalik yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.


Selain kendaraan tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang berisi sejumlah barcode MyPertamina untuk pengisian solar, dokumen kendaraan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.


Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi sejumlah jeriken dengan berbagai kapasitas berisi solar, satu galon berisi sekitar tujuh liter solar, dua corong plastik, satu selang berdiameter satu inci, serta satu jeriken berkapasitas 35 liter dalam kondisi terbelah.


Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasatreskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan untuk mendukung penyaluran BBM agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.


" pengungkapan ini juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat diimbau menggunakan BBM sesuai ketentuan serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi" Ujar Kasatreskrim


Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana terkait berdasarkan hasil penyidikan.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sekaligus mendalami barang bukti yang telah diamankan.


Polres Prabumulih menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.


Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan atau mengadukan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian. *

×
Berita Terbaru Update