Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Sopir Asal Lampung Ditangkap di Muba, Polisi Sita 50 Paket Diduga Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T06:35:10Z


MUBA,LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang sopir asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan membawa puluhan paket yang diduga narkotika di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026) petang. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dalam kasus tersebut.


Sopir berinisial Agus Prastiyo (35) itu ditangkap sekitar pukul 18.20 WIB di RT 028, Dusun II, Desa Sukajaya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet dengan berat bruto 1,95 gram.


Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.


"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 32,82 gram serta enam paket serbuk hijau yang diduga narkotika jenis tablet seberat bruto 1,95 gram," kata Hutahaean, Kamis (22/10/2026).


Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, plastik klip, sekop yang terbuat dari pipet plastik, tas sandang hitam, dan wadah plastik putih.


Petugas juga mengamankan dua telepon genggam merek Vivo dan Realme serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Kedua ponsel tersebut ditemukan di lokasi berbeda.


Ponsel Vivo ditemukan tergeletak di tanah di bawah ayunan, sekitar tiga meter dari posisi tersangka. Sementara itu, ponsel Realme dan uang tunai ditemukan di saku celana sebelah kiri Agus.


Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika itu.


"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," jelas Hutahaean.


Dalam perkara ini, Agus disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Hutahaean juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika di lingkungan sekitar.


"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada transaksi narkoba di sekitar lingkungan. Laporkan, jangan takut, kita akan melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika," imbaunya. *

×
Berita Terbaru Update