Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap! Tujuh Karyawan Diduga Gelapkan FAME Pertamina, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T22:35:10Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Sebanyak tujuh karyawan perusahaan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 1,09 miliar.


FAME merupakan komponen utama dalam pembuatan biodiesel yang dicampurkan ke bahan bakar solar. Dalam kasus ini, ketujuh tersangka diduga menggelapkan bahan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi di TBBM Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 1–3 September 2026.


Adapun tujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20). Ketujuhnya diketahui merupakan karyawan swasta yang bekerja di perusahaan tersebut.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit manajemen dan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME.


"Berdasarkan hasil audit perusahaan tertanggal 15 September 2026, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 1.093.409.385. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Lubuklinggau pada 22 September 2026," katanya, Rabu (21/10/2026).


Dalam menjalankan aksinya, Catur menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggelapkan bahan bakar tersebut ke wilayah Riau.


"Adapun motif para tersangka yakni untuk memperoleh keuntungan pribadi. Uang hasil penggelapan tersebut diduga dibagi rata kepada tujuh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya," ungkapnya.


Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.


Pada Selasa, 29 September 2026, salah satu karyawan mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap enam karyawan lainnya.


"Akhirnya penyidik menggelar perkara dan menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka. Kemudian mereka menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Polres Lubuklinggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya laporan hasil audit manajemen perusahaan, tiga berkas berita acara pembongkaran FAME periode 1–3 September 2026, kontrak kerja antara perusahaan dan Pertamina Patra Niaga, serta tujuh berkas kontrak kerja karyawan yang bertugas di perusahaan tersebut.


"Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.


Kasus tersebut kini diproses oleh Polres Lubuklinggau untuk kepentingan penegakan hukum lebih lanjut. *

×
Berita Terbaru Update