Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kabur ke Jawa Barat, Diduga Pelaku Pencurian Mobil di Muratara Akhirnya Ditangkap

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T06:31:24Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor roda empat di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Imam Khoiri yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up milik warga. Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya, yakni sebuah rumah warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.


Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B-10/I/2026/SPKT/SEK.RWI/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 28 Januari 2026.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di samping rumah korban di Dusun III, Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.


Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Wiwin A bin Amin HS, seorang petani yang berdomisili di Desa Mandi Angin.


Berdasarkan laporan kejadian, pelaku diduga masuk ke halaman rumah korban. Selanjutnya, pelaku merusak pintu kendaraan menggunakan kunci letter T dan membobol bagian kunci kontak sebelum membawa kabur satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi BG 8035 IF.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 juta.


Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang dicuri.


Hasil pengembangan penyelidikan membuahkan petunjuk. Pada Jumat, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muratara memperoleh informasi mengenai keberadaan Imam Khoiri yang diduga berada di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.


Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Pidum langsung bergerak menuju wilayah Kabupaten Garut untuk melakukan pengejaran dan memastikan keberadaan tersangka.


Upaya pengejaran lintas provinsi itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu dini hari (1/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menemukan sekaligus mengamankan Imam Khoiri di sebuah rumah warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.


Setelah ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti kendaraan milik korban.


Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Penangkapan tersangka hingga ke luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Muratara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.


Polres Muratara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. *

×
Berita Terbaru Update