OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur setelah sempat buron selama hampir tiga bulan.
Pelaku diketahui bernama Ridwan alias Untung (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Dr. M. Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kecamatan Baturaja Timur.
Korban, Sandi Akbar (22), warga Kecamatan Baturaja Barat, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2781 FAQ. Tiba-tiba, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa turun dari sepeda motor dan menyerahkan kendaraannya. Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku yang kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Ridwan ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Sabtu (4/7/2026) siang.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Endro, Senin (6/7/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2548 YAQ milik pelaku yang diduga digunakan saat melakukan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun," ujar Endro.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui telah melakukan aksi pembegalan terhadap korban. Usai beraksi, ia melarikan diri dan bersembunyi di rumah pacarnya di Lampung untuk menghindari kejaran polisi.
"Iya Pak, setelah melakukan aksi begal itu, saya kabur dan sembunyi di rumah pacar saya di Lampung," ujar Ridwan. *
#OKU #Begal #Kriminal #PolresOKU #BaturajaTimur #Lampung #Sumsel #PencurianDenganKekerasan #BeritaSumsel #LintasSriwijaya