Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pinjam Motor Teman untuk Beli Minuman, Remaja di Lubuklinggau Malah Gelapkan Kendaraan

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T10:58:25Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang remaja berinisial MA (18), warga Jalan H. Matmur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli minuman.


Korban dalam kasus tersebut adalah Kelvin Bayu Nanda, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.


Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Ipda Hari Ardiansyah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Amula Rahayu, RT 08, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.


Saat itu, korban dan pelaku sedang bermain PlayStation bersama. Setelah selesai bermain, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BG 5383 HT milik korban dengan alasan hendak membeli minuman.


"Pelaku meminta meminjam motor korban dengan alasan akan membeli minuman dan berjanji segera kembali," kata Hari, Minggu (26/7/2026).


Karena sudah saling mengenal, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan sepeda motornya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.


Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Merasa menjadi korban penggelapan, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Selatan.


Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.


"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (24/7/2026) tanpa melakukan perlawanan," ujar Hari.


Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui sejak awal telah berniat membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya dan tidak berencana mengembalikannya kepada korban.


"Pelaku mengakui meminjam motor korban dengan niat untuk membawanya pergi dan tidak berniat mengembalikannya," pungkas Hari.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti dan melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan. *


#Lubuklinggau #Kriminal #Penggelapan #SepedaMotor #PolsekLubuklinggauSelatan #SumateraSelatan #Remaja #Polisi #Hukum #BeritaLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update