Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Perbatasan Muba-Muratara, Dua Orang Tewas

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T15:56:31Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi mengungkap penyebab kebakaran sumur minyak ilegal di perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kebakaran yang menewaskan dua orang tersebut diduga dipicu percikan api dari terminal genset yang menyambar gas hingga memicu ledakan.


Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni Jamaris, mengatakan peristiwa itu terjadi di wilayah perbatasan Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, dan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Untuk penyebab kebakaran itu berasal dari percikan api dari terminal genset. Jadi pas malam itu ada yang nyolok terminal itu sehingga ada percikan api dan menyambar ke gas hingga meledak," katanya, Senin (27/7/2026).


Akibat ledakan tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Tomi Rikar Saputra (28) yang diduga sebagai pelaku utama penambangan minyak ilegal bersama rekannya, M Adam (18). Keduanya telah dimakamkan pada Minggu (26/7/2026).


"Kalau kondisi dua orang lainnya yang luka parah itu sudah mendingan. Satu orang bernama Agung (19) sudah pulang ke rumahnya di Muba. Satunya yakni Aldi Saputra (25) yang merupakan warga Muratara masih dirawat di RSUD Muba," ungkapnya.


Menurut Joni, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi telah menerbitkan laporan polisi dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan untuk menghadirkan saksi ahli pidana maupun ahli migas.


"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, tahap sidik. Laporan polisi sudah terbit dan nanti akan dihadirkan saksi ahli, ahli pidana, dan ahli migas," jelasnya.


Dalam proses penyidikan, polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 liter BBM hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, pipa rig pengeboran sepanjang tiga meter, satu unit genset yang terbakar, selang, potongan tali tambang, serta satu tabung gas," jelasnya.


Selain itu, polisi masih mencari pemilik lahan yang diketahui berinisial W untuk dimintai keterangan. Meski telah dipanggil, hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.


"Kalau pemilik lahan berinisial W itu sampai sekarang masih kami cari. Kami panggil tapi belum juga datang. Sudah kami bujuk keluarganya agar yang bersangkutan datang, tapi sampai sekarang belum datang," ungkapnya.


Joni menambahkan, lokasi sumur minyak ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Namun, kepastian administrasi wilayah masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena berada di kawasan perbatasan Kabupaten Muba dan Kabupaten Muratara.


"Karena ini batas wilayah, sampai sekarang belum diketahui apakah lokasi itu masuk wilayah Muba atau Muratara. Kami masih berkoordinasi dengan BPN," tuturnya.


#Muratara #Muba #Sumsel #IllegalDrilling #SumurMinyakIlegal #Kebakaran #Ledakan #PolresMuratara #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update