LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial W (59), diamankan polisi karena diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Akibat perbuatannya, api membesar dan membakar lahan seluas setengah hektare.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, tepatnya di Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa tersebut terungkap saat petugas kepolisian dari Polsek Kota Agung melakukan patroli dan melihat adanya aktivitas pembakaran lahan. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Telah tertangkap tangan seorang laki-laki (W) sedang membuka lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran lahan dengan luas kurang lebih setengah hektare," kata Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni, Sabtu (15/8/2026).
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lahat.
Dalam aksinya, pelaku membakar sarang semut dan bekas tebasan menggunakan korek api. Api kemudian menjalar hingga membakar lahan seluas sekitar 0,5 hektare.
"Tersangka W berdalih membakar lahan untuk berkebun (menanam Kopi). Barang bukti satu korek api, satu bilah senjata tajam dan dua batang kayu bekas terbakar," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf 'h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah sebagian melalui Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. *
#Lahat #SumateraSelatan #Karhutla #KebakaranLahan #PolresLahat #PolsekKotaAgung #BeritaLahat #InfoLahat #Sumsel #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
