Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Begal Motor Remaja 16 Tahun di Muara Enim Ditangkap, Residivis Jadi Tersan

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T23:21:01Z


MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Dua dari tiga pelaku begal motor milik remaja 16 tahun di Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.


Kedua pelaku yang diamankan jajaran Polsek Rambang Niru yakni ABS (26), seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali, serta MDS (35), seorang petani. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (35) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku.


"Kedua pelaku diamankan pada dini hari setelah Tim Tarantula memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru," katanya, Kamis (20/8/2026).


Peristiwa begal tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, korban AMS (16) sedang membeli minuman dan rokok di salah satu warung.


Tiba-tiba, korban mendengar suara sepeda motornya yang telah dihidupkan oleh salah seorang pelaku.


Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memeluk pelaku sambil mempertanyakan tindakannya. Namun, pelaku tetap menjalankan sepeda motor hingga korban terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka pada bagian belakang tubuh serta tangan.


Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.


"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan satu unit sepeda motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 16.500.000," ujarnya.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Niru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.


"Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam, satu jaket hoodie parasut warna hitam, satu topi hitam, satu jaket hoodie hitam, satu buah kunci T, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan," jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. *


#MuaraEnim #RambangNiru #Begal #BegalMotor #Kriminal #Sumsel #BeritaSumsel #Polisi #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update