LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur, Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Penangkapan kedua tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui PS Kapolsek Lubuk Linggau, Iptu Jumar Bolivar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jauri.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah milik korban Kasmin Setiadi alias Kasmin, yang berada di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Rumah tersebut merupakan rumah singgah yang tidak selalu ditempati korban dan keluarganya.
Kejadian diketahui setelah seorang tetangga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pagar terali rumah dalam kondisi rusak.
Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian menuju Lubuklinggau. Setibanya di lokasi, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur I.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi.
Dari keterangan saksi, polisi mengarah kepada tersangka MS yang sebelumnya telah ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada 8 Agustus 2026 dalam perkara lain.
Saat diperiksa, MS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama AZ dan seorang pelaku lainnya berinisial H.
Dalam aksinya, H diduga masuk ke rumah dengan cara mendongkel dan merusak jendela samping kanan menggunakan linggis dan obeng.
Sementara MS dan AZ menunggu di bagian belakang rumah. Setelah H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, MS dan AZ kemudian masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.550.000.
Sejumlah barang yang hilang di antaranya satu buah matras springbed merek Bingland, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit pompa air merek Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kilogram, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.
Polisi kemudian mengamankan tersangka AZ. Sementara pelaku H hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur untuk proses hukum lebih lanjut. *
#Lubuklinggau #LubuklinggauTerkini #BeritaLubuklinggau #PolresLubuklinggau #PolsekLubuklinggauTimur #TimElang #Curat #Pencurian #Kriminal #Sumsel #SumateraSelatan #InfoKriminal #LintasSriwijaya
