PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp620 juta.
Wanita berinisial AN (29) tersebut diduga menggunakan modus menawarkan investasi berupa barang-barang atau pengadaan barang kepada korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban berinisial WW, seorang ibu rumah tangga, di Jalan Kemala, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menawarkan kepada korban suatu bentuk investasi berupa barang-barang atau pengadaan barang. Dalam penawaran tersebut, pelaku diduga menjanjikan keuntungan kepada korban dari investasi yang diberikan.
Mendengar tawaran tersebut, korban kemudian menyetujuinya dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai pengembalian dana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp620 juta. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas kemudian melayangkan surat panggilan kepada tersangka AN untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka ditahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa barang bukti dan keterangan para pihak," ujarnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Prabumulih.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun keuntungan besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. *
#Prabumulih #Sumsel #PolresPrabumulih #PNS #Penipuan #Penggelapan #Investasi #BeritaSumsel #InfoSumsel #BeritaPrabumulih #LintasSriwijaya
