Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Nekat Bakar Kebun Tebu 4,5 Hektare, Pria di Ogan Ilir Berujung Jadi Tersangka

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T23:02:08Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial DA (26) ditangkap polisi setelah nekat membakar lahan perkebunan tebu seluas kurang lebih 4,5 hektare. Aksi tersebut sempat direkam pelaku dan diposting di media sosial.


Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Aksi pembakaran tersebut direkam dalam bentuk video yang kemudian beredar di media sosial. Video itu menjadi petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mengungkap identitas pelaku.


Akibat aksi tersebut, lahan perkebunan tebu yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam video.


Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (18/8/2026) saat berada di rumahnya di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


"Iya pelaku berhasil ditangkap. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," katanya.


Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Kami juga mengedepankan langkah-langkah humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *


#OganIlir #Sumsel #SumateraSelatan #PolresOganIlir #PembakaranLahan #KebakaranLahan #KebunTebu #Karhutla #Kriminal #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update