Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Niat Jual Motor Ditolak, Pria di Lubuklinggau Aniaya Ibu hingga Acungkan Pisau ke Adik

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T09:11:03Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang pria berinisial IS, berusia 21 tahun, di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri.


Tak hanya menganiaya sang ibu, tersangka juga sempat mengancam adiknya menggunakan pisau.


Peristiwa tersebut terjadi di teras rumah korban di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.


Perselisihan bermula saat tersangka hendak menjual motor milik ibunya. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh korban.


"Pertengkaran kemudian memanas hingga tersangka menarik tubuh ibunya secara paksa hingga korban terseret," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah.


Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, memukul pundak belakang satu kali, dan menendang bagian pinggang korban.


Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.


Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka sekitar pukul 17.40 WIB.


Namun, persoalan belum berhenti.


Setelah korban pergi, tersangka kembali ke rumah dan mengambil pisau dari dapur.


"Tak lama kemudian, adik tersangka berinisial N datang dan memarahinya. Tersangka yang emosi kemudian mengacungkan pisau sambil mengancam N agar tidak ikut campur. Untungnya pisau tersebut berhasil diamankan oleh tetangga korban dan kami pun langsung mengamankan tersangka," jelas Erwin.


Dari pemeriksaan polisi, terungkap tersangka hendak menjual motor milik ibunya untuk membeli pakaian, narkoba, dan bermain judi online.


Yang mengejutkan, tersangka ternyata sudah dua kali diamankan polisi pada tahun sebelumnya karena melakukan penganiayaan terhadap ibunya.


"Pada penangkapan pertama, kasus penganiayaan tersebut tidak berlanjut karena sang ibu mencabut laporan lantaran merasa kasihan. Kemudian yang kedua, tersangka ditangkap kemudian direhabilitasi oleh ibunya selama empat bulan di Panti Rehab Insani," katanya.


"Namun, kali ini korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku anaknya dan meminta polisi memproses pelaku serta memberikan hukuman yang setimpal," sambungnya.


Kini tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Tersangka dijerat dengan Pasal 470 huruf c KUHP Nasional tentang penganiayaan terhadap ibu dan/atau Pasal 449 ayat 1 KUHP Nasional tentang pengancaman. *

×
Berita Terbaru Update