Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap! Lima Sekawan Curi Isi Gudang Tenda hingga Empat Kali

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T22:42:01Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Lima sekawan harus berurusan dengan polisi setelah diduga kompak mencuri berbagai barang dari gudang tenda milik warga di Jalan Pematang Jaya, RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Kelima pelaku masing-masing Ilham (30), Agus Setiawan (27), Feby Kurniawan (25), Ade Hariyadi (30), dan Etri Piandy alias Peang (29).


Ilham, Agus, dan Feby tercatat sebagai warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Sementara Ade merupakan warga Jalan Tanjung Aman, sedangkan Etri warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo.


Kelima pelaku diduga mencuri di gudang tenda milik Yanuar Ikbal (50) pada Sabtu (15/8/2026). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta.


Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian diketahui korban saat melakukan pengecekan gudang sekitar pukul 14.30 WIB.


Korban mendapati engsel besi pintu gudang telah digergaji. Saat masuk ke dalam gudang, korban melihat seorang pria melompat pagar.


“Korban kemudian masuk ke dalam gudang dan melihat satu orang melompat pagar. Korban mengamankan satu unit handphone, satu buah gergaji besi berikut tiga buah mata gergaji dan satu pasang sandal,” kata Erwinsyah, Jumat (21/8/2026).


Saat diperiksa lebih lanjut, kondisi gudang sudah berantakan. Korban kemudian mengetahui sejumlah barang di dalam gudang telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Petugas Polsek Lubuklinggau Barat kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Polisi pertama kali menangkap Feby Kurniawan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Feby mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama empat rekannya.


Polisi kemudian menangkap Ilham, Agus Setiawan, Etri Piandy alias Peang, dan Ade Hariyadi.


“Kelima tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama,” ungkap Erwinsyah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pelaku ternyata tidak hanya sekali menggasak isi gudang. Mereka melakukan pencurian secara bertahap hingga empat kali.


Pada aksi pertama, pelaku mengambil satu buah terpal tenda. Kemudian pada aksi berikutnya, mereka mengambil 16 lembar seng.


Pada pencurian ketiga, para pelaku mengambil 25 buah kursi. Sedangkan pada aksi keempat, mereka kembali mengambil 10 batang besi kaki tenda.


Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Xenia merah dengan nomor polisi BG 1018 N dan Karimun hitam dengan nomor polisi BA 1165 LY.


Erwinsyah menyebut, hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh kelima pelaku. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan.


“Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi rata lima orang dan sudah digunakan habis terpakai untuk judi slot, nyabu, beli rokok, makan dan untuk nebus gadai handphone,” pungkasnya. *


#Lubuklinggau #LubukLinggau #Sumsel #SumateraSelatan #Kriminal #Pencurian #BeritaTerkini #BeritaSumsel #Polisi #KabarLubuklinggau #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update