MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi tunggakan pajak daerah.
Salah satunya dengan memasang stiker teguran pada objek pajak berupa reklame cat di sebuah toko bangunan di Sekayu, Kamis (13/8/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Muba, Noor Yoseft Zaath, mengatakan pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, Bapenda Muba terus melakukan penagihan terhadap WP yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
"Hari ini kami melakukan kegiatan penempelan stiker teguran pada objek pajak berupa reklame cat pada toko bangunan. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran tertulis kepada WP, namun sampai saat ini WP belum melunasi utang pajaknya," tegas Yoseft.
Pemasangan stiker dilakukan petugas Bapenda Muba bersama Satgas Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Muba. Stiker tersebut dipasang pada reklame produk cat bermerek NP dan disaksikan oleh pemilik toko bangunan berinisial SB.
Kepala Bidang Pelayanan Bapenda Muba, Dicky Meiriando, didampingi Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Muba, Marlinda, mengatakan stiker teguran tersebut menjadi peringatan bagi WP sekaligus bentuk kontrol sosial kepada masyarakat.
"Kami berharap dengan dipasangnya stiker ini WP sadar dan segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu sampai adanya penagihan aktif yang akan dilakukan Juru Sita Pajak Daerah," ujar Dicky.
Ia menegaskan, kepatuhan membayar pajak daerah sangat penting karena penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muba.
Selain sebagai peringatan, pemasangan stiker juga diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai objek pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dicky juga mengimbau pemilik toko bangunan untuk tidak mengizinkan pemasangan reklame apabila kewajiban pajaknya belum diselesaikan.
"Kami juga mengimbau kepada pemilik toko bangunan agar melarang setiap penyelenggara reklame memasang reklame dalam bentuk apa pun sebelum dibayar pajaknya," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemilik toko bersikap kooperatif. Ia menyatakan akan meneruskan teguran kepada pihak penyelenggara reklame agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Pemilik toko juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengizinkan pemasangan reklame baru apabila kewajiban pajaknya belum dibayarkan. *
#Muba #MusiBanyuasin #BapendaMuba #PajakDaerah #PAD #Sekayu #BeritaSumsel #LintasSriwijaya
