Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gemantara Demo Dinas ESDM Sumsel, Desak Percepatan Legalitas Tambang Rakyat Muratara

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T09:18:09Z


href="http://Lintassriwijaya.com" target="_blank">MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/12/2026). Mereka mendesak percepatan legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).


Aksi tersebut mendapat respons dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.


Dokumen yang disiapkan mencakup aspek lingkungan, rencana reklamasi hingga rencana pascatambang. Pemerintah juga masih melakukan penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan pajak pertambangan rakyat.


Ilham mengatakan upaya percepatan juga dilakukan melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara, serta Polres Muratara.


“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.


Setelah tahapan tersebut, pemerintah akan melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara untuk mendukung proses penyusunan dokumen.


“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR. Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.


Ilham menjelaskan, WPR yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.


Dari wilayah tersebut, terdapat empat blok yang nantinya dapat dikelola masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.


Masyarakat yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR nantinya dapat bergabung untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme dan legalitas yang ditentukan pemerintah.


Dinas ESDM juga sepakat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.


Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin selama ini dinilai belum memberikan kontribusi bagi daerah secara optimal.


“Karena itu, solusi yang sedang kita dorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR,” pungkas Ilham. *


#Muratara #MusirawasUtara #Gemantara #TambangRakyat #PertambanganRakyat #IPR #WPR #ESDMSumsel #SumateraSelatan #PETI #BeritaMuratara #BeritaSumsel #KabarSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update