Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kejari Empat Lawang Pulihkan Rp1,66 Miliar Kerugian Negara dari Perkara Korupsi Pengadaan APAR

Senin, 14 September 2026 | September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T22:41:13Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.664.616.270 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022 dan 2023.


Kajari Empat Lawang Yuli Andri didampingi Kasi Pidsus Jamanuri, Kasi Intel Ricky Indra G, serta Kasi Datun Noval Amika mengatakan, perkara tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya.


"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR ini telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya dan kami melanjutkan proses penanganannya hingga rampung," kata Yuli dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).


Salah satu hasil penanganan perkara tersebut yakni eksekusi uang pengganti yang kemudian disetorkan melalui Bank BRI untuk selanjutnya masuk ke kas negara.


Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Jamanuri merinci, uang pengganti yang berhasil dieksekusi berasal dari sejumlah pihak.


Pengembalian dari desa-desa di wilayah kecamatan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 mencapai Rp1.013.838.270.


Kemudian, pengembalian dari pengelola kegiatan, tenaga ahli pemberdayaan desa dan pihak pendamping desa mencapai Rp150.778.000.


Sementara dari dua terpidana, yakni Aprizal SP yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang dan Bembi Saputra alias Bembi Ari Saputra selaku Koordinator Pendamping Desa, terkumpul Rp500 juta.


"Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai uang pengganti yang berhasil disita dan dieksekusi mencapai Rp1.664.616.270," jelas Jamanuri.


Kejari Empat Lawang menyebut terdapat dua berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.


Dengan berkekuatan hukum tetap, jaksa selanjutnya melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Uang hasil eksekusi tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Yuli menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.


"Pengembalian keuangan negara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tanpa menghapus aspek pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana," tegasnya.


Sebelumnya, Aprizal SP selaku Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp371 juta.


Sementara Bembi Saputra alias Bembi Ari Saputra selaku Koordinator Pendamping Desa divonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta.


Dalam perkara tersebut, terungkap Bembi bersama Aprizal meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.


Namun, setelah dana terkumpul, realisasi pengadaan disebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Sejumlah APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, sebagian dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.


"Ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan, baik dari sisi jumlah, kualitas barang maupun administrasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar jaksa dalam persidangan.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara.


Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *


#EmpatLawang #KejariEmpatLawang #Korupsi #KasusKorupsi #APAR #PengadaanAPAR #UangPengganti #KerugianNegara #Kejaksaan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update