Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pria di Musi Rawas Tusuk Saudara Kandung hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T14:21:05Z


MUSI RAWAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria berinisial SA bin Ko (25), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat hingga menyebabkan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29), meninggal dunia.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua korban dan pelaku di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.


Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.


"Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan . Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden tersebut bermula saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau.


Korban ditusuk sebanyak tiga kali. Tusukan tersebut mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban kemudian tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.


"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini," tambah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.


Korban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka parah yang dialaminya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.


Tim medis kemudian menyatakan korban meninggal dunia dengan tiga titik luka tusuk pada tubuhnya.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dilapisi karet serta satu helai kain batik dengan bercak darah.


Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. *


#MusiRawas #MuaraLakitan #SemangusBaru #PolresMusiRawas #Satreskrim #Penusukan #Pembunuhan #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaTerkini #BeritaSumsel #InfoMusiRawas #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update