Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bawa Pisau dan Diduga Sabu, Residivis Curanmor di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T23:09:03Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang pria berinisial RB (45), warga Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, diamankan polisi saat kedapatan membawa senjata tajam dan diduga narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Sabtu (24/10/2026) malam.


Pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut diamankan saat personel Polsek Lubuk Linggau Timur I melaksanakan patroli hunting di wilayah hukumnya.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I IPTU Jumar Bolivar membenarkan penangkapan tersebut.


Penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Jumar Bolivar bersama Kanit Reskrim IPDA Juari. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda CS One berwarna hitam.


Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendaranya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan senjata tajam jenis pisau serta satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


“ Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah pisau yang diselipkan di bagian depan celana dan satu paket kecil diduga sabu di dalam bungkus rokok,” kata Jumar, Minggu (25/10/2026).


Berdasarkan pemeriksaan awal, RB mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri. Sementara itu, paket kecil yang diduga berisi sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, RB beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.


Polisi selanjutnya akan melakukan penanganan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan narkotika tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan penyunting: Kalimat langsung dalam tanda kutip dipertahankan sesuai naskah asli. Spasi setelah tanda kutip pembuka sebaiknya dihapus saat penyuntingan akhir. *

×
Berita Terbaru Update