Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Bobol Rumah Warga, Dua Pria di OKU Timur Gasak Emas dan HP, Kerugian Rp88 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T09:52:02Z


OKU TIMUR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua pria berinisial DP (29) dan SH (20) ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di Desa Tridadi, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. 


Keduanya diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan satu unit telepon genggam (handphone), dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp88 juta.


Korban bernama Tasuwen (66) baru mengetahui rumahnya dibobol pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah pulang dari masjid usai melaksanakan salat Subuh. Setibanya di rumah, korban mendapati ventilasi pintu dapur sudah terlepas dan pintu kamar dalam keadaan terbuka.


Kapolsek Madang Suku I, Iptu Mansyur Dodi Mardani, mengatakan korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati sejumlah perhiasan emas telah hilang.


"Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di rumah tersebut sudah tidak ada," kata Dodi, Selasa (27/10/2026).


Perhiasan yang hilang meliputi gelang dan kalung emas berbentuk padi, bandul kalung berbentuk hati, sepasang anting, serta tiga cincin emas. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit handphone Oppo A16 berwarna perak.


Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Sehari setelah kejadian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang melintas di Jalan Lintas Rasuan-Gumawang.


"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Unit Reskrim bersama personel operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran di wilayah Kecamatan Madang Suku I," ujarnya.


Petugas kemudian melihat seorang pria yang dicurigai melintas menggunakan sepeda motor Honda BeAT berwarna perak-hitam tanpa nomor polisi di Jalan Raya Desa Rasuan. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan.


Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya, perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna oranye dan disembunyikan di dalam celana dalam terduga pelaku.


"Dari hasil pemeriksaan awal, kami memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan satu orang lainnya berinisial SH. Anggota kemudian melakukan pengembangan hingga terduga pelaku kedua berhasil diamankan," jelas Dodi.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,4 juta, dua cincin emas, tiga gelang emas, serta lima lembar surat emas. Petugas juga mengamankan kotak handphone Oppo A16 dan empat kotak emas dari pihak korban.


Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Madang Suku I. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.


"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci sebelum bepergian serta segera melapor kepada polisi apabila menemukan hal mencurigakan," ujarnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah. Memastikan seluruh akses masuk terkunci dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pencurian. *

×
Berita Terbaru Update