Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buron 9 Bulan, Pelaku Penusukan Pelajar 16 Tahun di Lubuklinggau Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T07:26:47Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Pelaku penusukan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang buron selama sembilan bulan, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka berinisial DP tersebut kini telah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Melati, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Beny Kurniawan, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial MPS dan tersangka sedang berkumpul bersama teman-teman mereka. Namun, situasi berubah setelah keduanya terlibat cekcok akibat saling menyinggung.


"Jadi tersangka dan korban merupakan teman dan saat itu mereka sedang nongkrong. Kemudian terjadilah cekcok yang berujung penganiayaan. Tersangka menusuk korban menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali di bagian belakang bahu kanan," katanya, Selasa (20/10/2026).


Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan dan jari tengah tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.


Sementara itu, tersangka melarikan diri setelah melakukan penusukan dan sempat buron selama sembilan bulan sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.


"Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dan dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka yang sudah buron selama sembilan bulan berhasil ditangkap di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa selama dalam pelarian dirinya bersembunyi di wilayah Jambi. Setelah kembali ke Lubuklinggau, keberadaannya terdeteksi oleh polisi hingga akhirnya berhasil diamankan.


"Setelah dibawa ke Polres Lubuklinggau, DPO ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Dengan tertangkapnya DP, polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur tersebut. *

×
Berita Terbaru Update