Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/81/VII/2026/SPKT/SekTalangUbi/ResPALI/PoldaSumsel, tertanggal 25 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Eri Farmosa (60), seorang pensiunan Polri yang berdomisili di Kecamatan Talang Ubi.
Saat kejadian, terduga pelaku diduga mengambil jedolan getah karet milik korban. Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Menyadari aksinya diketahui, terduga pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa barang yang diduga merupakan hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Diamankan di Ogan Ilir
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan Eli Aswanto dan melakukan upaya penangkapan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., selanjutnya memerintahkan personel untuk melakukan penangkapan. Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan diduga hendak menuju Tangerang, Provinsi Banten, dengan menggunakan bus. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui telah mengambil jedolan getah karet milik korban dengan menggunakan ember plastik dan kotak plastik. Ia juga mengaku telah melakukan tindakan pencurian serupa berulang kali.
Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik akan mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap lebih lanjut perkara yang sedang ditangani.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan dua barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian, yakni satu buah ember plastik berwarna putih dan satu buah kotak plastik berwarna biru hitam.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta menyiapkan administrasi penyidikan. Tahapan selanjutnya meliputi pelengkapan berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mendukung kelanjutan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., melalui laporan pengungkapan kasus tersebut, menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres PALI. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan pembuktian perkara.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Talang Ubi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status dan kesalahan seseorang harus ditentukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
