Pria berinisial DP (37), yang merupakan warga desa setempat, diamankan setelah diduga mencuri sebanyak 150 kilogram buah jeruk dari kebun milik korban bernama Rizal.
Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menerangkan bahwa pelaku diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian buah jeruk milik korban.
"Pencurian itu dilakukan pelaku pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kebun korban yang ada di Desa Tebing Gerinting Utara," terangnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya menerima informasi bahwa seorang pria telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian buah jeruk.
"Dimana, pelaku ini sudah melakukan pencurian secara berulang kali di tempat yang sama," lanjutnya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Indralaya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku yang diduga mencuri buah jeruk di kebun milik Rizal.
Setelah dilakukan interogasi dan ditemukan barang bukti milik korban, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut pengakuan tersangka, buah jeruk tersebut akan dijual dan hasilnya untuk makan sehari-hari," tutupnya. *
