Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Mantan Kades Sukarami Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp759,5 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T09:08:24Z


OKU SELATAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan CA, mantan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2024.


Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp759,5 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.


Kepala Kejari OKU Selatan, Bambang Setiawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan Kepala Desa Sukarami yang diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut.


"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (27/10) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua untuk kepentingan penyidikan," katanya.


Bambang menjelaskan, penetapan CA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.


Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen terkait, memeriksa kondisi fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara sebelum menetapkan tersangka.


Dari hasil penyidikan, tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.


Selain itu, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB.


Dugaan penyimpangan lainnya meliputi tidak disalurkannya bantuan dan insentif kepada pihak-pihak yang berhak menerima, serta pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi kepala desa.


Sejumlah dugaan tersebut didukung oleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, serta hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.


"Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah," tegas dia.


Bambang juga menegaskan komitmen Kejari OKU Selatan untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. *

×
Berita Terbaru Update