Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwrano, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa surat dakwaan dibacakan langsung oleh JPU dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy.
Dalam perkara ini, menurut Armein, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, didampingi hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto dan Reni Purba, serta dibantu panitera pengganti Ahmad Irfansyah, menunda persidangan.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Pada persidangan berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan alat bukti untuk mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” tegas Armein.
Kasus Sempat Heboh Usai Kabar OTT Beredar
Sebelumnya, perkara ini menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Muratara dan Kota Lubuklinggau.
Pasalnya, kasus yang awalnya diselidiki oleh Satreskrim Polres Muratara tersebut sempat menghebohkan publik setelah kabar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Muratara menyebar luas melalui media sosial maupun media massa.
Dalam OTT yang dilakukan jajaran kepolisian pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 14.40 WIB, sejumlah pejabat dikabarkan turut diamankan. Petugas juga disebut menemukan sejumlah uang tunai di dalam tas terdakwa.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Agenda berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penuntut umum terhadap dakwaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim. *
